Pasal 92
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Komponen Pendukung dari unsur Warga Negara dapat di-
Mobilisasi setelah ditingkatkan statusnya menjadi Komponen Cadangan. (21 Peningkatan status Komponen Pendukung menjadi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilaksanakan melalui:
- pemilihan;
- pemanggilan;
- pelatihan; dan
- penetapan.
(3) Pemilihan untuk peningkatan status menjadi Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan oleh Menteri sesuai usulan Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pemanggilan untuk peningkatan status menjadi
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b dilaksanakan oleh Menteri.
(5) Pelatihan untuk peningkatan status menjadi Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c menjadi tanggung jawab Menteri dan dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(6) Pelatihan untuk peningkatan status menjadi Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak berlaku bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, purnawirawan Tentara Nasional Indonesia, purnawirawan Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan veteran.
(7) Penetapan...
SK No 048273 A
PRESIDEN
(7) Penetapan peningkatan status menjadi Komponen
Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf d ditetapkan oleh Menteri.
