PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 91
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Komponen Cadangan ditugaskan dan digunakan dalam
Mobilisasi di bawah komando dan kendali Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Penugasan .
SK No 048272 A
PRESIDEN
(2) Penugasan dan penggunaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan sampai dengan pernyataan Demobilisasi.
