Pasal 90
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Mobilisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87
dikenakan terhadap Komponen Cadangan.
(2) Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dari unsur Warga Negara dilaksanakan melalui pemanggilan secara lisan dan tertulis.
(3) Mobilisasi terhadap Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional dilaksanakan melalui pemberitahuan secara lisan dan tertulis kepada pemilik dan/atau pengelola.
(4) Pemanggilan dan pemberitahuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21dan ayat (3) dilakukan oleh Menteri.
(5) Komponen Cadangan yang telah memenuhi pemanggilan
dan pemberitahuan Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diserahkan kepada Panglima Tentara Nasional Indonesia untuk ditugaskan dan digunakan dalam Mobilisasi.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemanggilan
dan pemberitahuan Mobilisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
