PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 96
BAB 6 — MOBILISASI DAN DEMOBILISASI
(1) Demobilisasi diselenggarakan secara bertahap guna
memulihkan fungsi dan tugas umum pemerintahan dan kehidupan sosial ekonomi masyarakat.
(2) Penyelenggaraan Demobilisasi secara bertahap sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan:
a.pembagian...
SK No 48275 A
PRESIDEN
- pembagian wilayah; dan/atau
- pertimbanganstrategislainnya.
(3) Penyelenggaraan Demobilisasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan oleh Menteri.
