PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 80
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 79 tidak menghilangkan:
- hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, danf atau menggunakan; dan/atau
- hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan, terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional. (21 Selain tidak menghilangkan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Cadangan juga tidak menghilangkan hak pelaku usaha untuk melakukan pengusahaan Sumber Daya Alam.
