PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 81
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Data Komponen Cadangan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(21 Data
SK No 048268 A
PRESTDEN
(21 Data Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan paling lama setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemuatan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21dilakukan oleh Menteri. (41 Kementerian wajib menjaga kerahasiaan data Komponen Cadangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat Pembinaan
