Pasal 79
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Berdasarkan hasil verifikasi dan klasifikasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77, Menteri menetapkan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional. (21 Dalam menetapkan Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri terlebih dahulu berkoordinasi dengan
menteri/ pimpinan lembaga terkait.
(3) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan
Prasarana Nasional yang merupakan Komponen Pendukung yang telah ditetapkan menjadi Komponen Cadangan beralih statusnya menjadi Komponen Cadangan.
(4) Penetapan
SK No 048267 A
PRESIDEN
(41 Penetapan Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada pengelola Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional.
(5) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara tertulis oleh Menteri dan ditembuskan kepada menteri/pimpinan lembaga yang melaksanakan pembinaan terhadap Komponen Cadangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberitahuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
