PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 78
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Untuk melaksanakan verifikasi dan klasilikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77, Menteri membentuk tim verifikasi dan klasifikasi Komponen Cadangan. (21 Tim verifikasi dan klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur:
- Kementerian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan;
- kementerian/lembaga terkait; dan
- Tentara Nasional Indonesia.
(3) Untuk melaksanakan verifikasi dan klasifikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dan Pasal 77, tirrr verilikasi dan klasifikasi Komponen Cadangan dapat melibatkan pemerintah daerah.
(4) Tim verifikasi dan klasilikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) melaporkan hasil pelaksanaan verihkasi dan klasilikasi kepada Menteri sebagai dasar penetapan Komponen Cadangan.
