PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 77
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf b
dilaksanakan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah diverifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal T6 melalui kegiatan pemilahan dan pengelompokan sesuai dengan kematraan Komponen Cadangan. (21 Kegiatan pemilahan dan pengelompokan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
- penentuan Komponen Pendukung yang akan digunakan sebagai Komponen Cadangan;
- penilaian kesesuaian kriteria kebutuhan Komponen Cadangan; dan
- pengalokasian Komponen Cadangan berdasarkan hasil penilaian untuk kebutuhan masing-masing matra.
