Pasal 76
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a
dilaksanakan melalui kegiatan pendataan terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang memenuhi syarat sebagai Komponen Cadangan.
(2) Selain kegiatan pendataan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), verilikasi dilaksanakan kegiatan pencocokan terhadap kondisi dan kemampuan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
(3) Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana
dan Prasarana Nasional yang diverifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berasal dari Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional yang telah ditetapkan sebagai Komponen Pendukung.
