PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 75
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
Komponen Cadangan dari unsur Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b sampai dengan huruf d ditetapkan menjadi Komponen Cadangan setelah melalui tahapan:
- verifikasi
SK No 48265 A
PRESIDEN
a verihkasi; dan b klasifikasi.
