PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 74
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian dengan hormat dan dengan tidak hormat sebagai Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 73 diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Penetapan
