PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 68
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, Komponen Cadangan wajib:
- memegang teguh sumpah/janji Komponen Cadangan;
- menyimpan perlengkapan perseorangan Komponen Cadangan di kesatuan;
- menyimpan senjata dan perlengkapannya ke dalam gudang senjata di kesatuan;
- melaporkan keberadaan domisili setiap terjadi perubahan; dan
- patuh dan taat pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan menghormati kearifan lokal setempat. (21 Selama masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 67, Komponen Cadangan dilarang:
- menyalahgunakan perlengkapan perseorangan dan atribut Komponen Cadangan;
- melakukan tindakan yang dapat merugikan dan mencemarkan nama baik Komponen Cadangan; dan
- melakukan tindakan yang bertentangan dengan sumpah/janji Komponen Cadangan.
