PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 67
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
Masa tidak aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b merupakan masa pengabdian dimana Komponen Cadangan tidak sedang melaksanakan pelatihan penyegaran atau tidak sedang di-Mobilisasi.
