PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 69
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Komponen Cadangan yang berasal dari unsur aparatur sipil
negara dan pekerja/buruh selama menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak kepegawaiannya, hak ketenagakedaannya, dan tidak menyebabkan pemberhentian/putusnya hubungan kerja dengan instansi atau perusahaan tempatnya bekerja.
(2) Hak...
SK No 048262 A
PRESIDEN
(21 Hak kepegawaian dan hak ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Komponen Cadangan yang berstatus mahasiswa selama
menjalani masa aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 tetap memperoleh hak akademisnya dan tidak menyebabkan kehilangan status sebagai peserta didik.
