PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 60
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
Komponen Cadangan yang telah diangkat dan mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) wajib:
- setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
- menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
- melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
- menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
- mengikuti pelatihan penyegaran; dan
- memenuhi panggilan Mobilisasi.
