PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 61
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Komponen Cadangan yang telah dilantik dan
mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (3) berhak atas:
- uang saku selama menjalani pelai-ihan;
- tunjangan operasi pada saat Mobilisasi'
- rawatan kesehatan;
- pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian; dan
- penghargaan.
(2) Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.
(3) Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan
kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d diberikan kepada Komponen Cadangan pada saat mengikuti pelatihan penyegaran dan Mobilisasi.
(4) Penghargaan...
SK No 048259 A
PRESIDEN
(41 Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
- tanda kehormatan sebagai veteran pembela kemerdekaan Republik Indonesia untuk Komponen Cadangan yang di-Mobilisasi; dan latau
- brevet Komponen Cadangan.
