PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 6
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Menteri men5rusun pedoman PKBN sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 huruf a bekerja satna dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama sesuai kewenangannya, serta dapat melibatkan menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, sivitas akademika, danf atau pakar pendidikan. (21 Menteri menetapkan pedoman PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
