PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 5
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilaksanakan melalui:
- pen5rusunan pedoman PKBN;
- sosialisasi dan diseminasi; dan
- pemantauan dan evaluasi.
