PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 4
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Penyelenggaraan PKBN lingkup pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a dilaksanakan melalui sistem pendidikan nasional.
(2) Penyelenggaraan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan pada setiap jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.
