PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 7
BAB 2 — PENYELENGGARAAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya, dan kepala daerah melaksanakan PKBN sesuai dengan pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (21 Pelaksanaan PKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terintegrasi dalam sistem pendidikan nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
. Pasal 8. .
SK No 048055 A
FRESIDEN
