PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 55
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 54 menjadi tanggung jawab Menteri dan
dilaksanakan oleh Panglima Tentara Nasional Indonesia.
(2) Pelatihan dasar kemiliteran sebagaimanh dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan pada:
- lembaga pendidikan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia; dan/atau
- kesatuan Tentara Nasional Indonesia.
(3) Pelaksanaan pelatihan dasar kemiliteran sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilaksanakan dengan menggunakan kurikulum yang meliputi teori dan praktik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kurikulum pelatihan
dasar kemiliteran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
