PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 56
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Selama mengikuti pelatihan dasar kemiliteran, calon
Komponen Cadangan berhak memperoleh:
- uang saku;
- perlengkapanperseoranganlapangan;
- rawatan kesehatan; dan
- pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(2) Besaran uang saku sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan atas usulan Menteri.
(3) Perlengkapan perseorangan lapangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit terdiri atas:
- pakaian dinas lapangan;
- sepatu lapangan;
- topi lapangan; dan
- ransel tempur.
(4) Rawatan
SK No 048256 A
PRESIDEN
(41 Rawatan kesehatan dan pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dan huruf d dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
