PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 54
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Calon Komponen Cadangan yang dinyatakan lulus seleksi
kompetensi wajib mengikuti pelatihan dasar kemiliteran selama 3 (tiga) bulan.
(2) Menteri melakukan pemanggilan terhadap calon Komponen
Cadangan untuk mengikuti pelatihan dasar kemiliteran.
(3) Pemanggilan bagi calon Komponen Cadangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang bekerja di kementerian/lembagal badan swasta ditembuskan kepada pimpinan kementerian/ lemb aga I badan swasta.
