PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 53
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud da-lam Pasal 51
dikoordinasikan oleh salah satu direktorat jenderal di lingkungan Kementerian. (21 Dalam pelaksanaan seleksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Menteri membentuk panitia seleksi Komponen
Cadangan.
(3) Panitia seleksi Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri atas unsur:
- Kementerian;
- kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
- Tentara Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme seleksi dan
panitia seleksi Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.
