PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 50
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (3), Menteri membentuk panitia pendaftaran Komponen Cadangan.
(2) Panitia pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Kementerian dan Tentara Nasional Indonesia.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai panitia pendaftaran
Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
