Pasal 49
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
(1) Pembentukan Komponen Cadangan dari unsur Warga
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf a dikelompokkan menj adi :
- Komponen Cadangan matra darat;
- Komponen Cadangan matra laut; dan
- Komponen Cadangan matra udara.
(2) Pembentukan Komponen Cadangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tahapan:
- pendaftaran;
- seleksi;
- pelatihan dasar kemiliteran; dan
- penetapan.
(3) Pendaftaran Komponen Cadangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui tahapan:
- sosialisasi;
- pengumuman; dan
- pelamaran. (41 Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
(5) Pengumuman
SK No 048253 A
PRES IDEN
(5) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
b dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan/atau media sosial.
(6) Pelamaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
merupakan ke giatart penyerahan persyaratan admini strasi. (71 Dalam pelaksanaan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri dapat bekerja sama dengan menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah.
