PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 48
BAB 5 — PEMBENTUKAN, PENETAPAN,
Komponen Cadangan terdiri atas:
- Warga Negara;
- Sumber Daya Alam;
- Sumber Daya Buatan; dan
- Sarana dan Prasarana Nasional.
Bagian Kedua Pembentukan
