PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 47
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
Pembinaan oleh menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilaporkan kepada Menteri secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu- waktu jika diperlukan.
Bagian
SK No 048252 A
FRESIDEN
Bagian Kesatu Umum
