PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 46
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Simulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
huruf c merupakan kegiatan latihan pemeranan dengan memberikan materi simulasi sesuai dengan keadaan nyata. (21 Simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk memberikan pengetahuan mengenai peran masing- masing bagian Komponen Pendukung dalam membantu meningkatkan kekuatan dan kemampuan Komponen Utama dan Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
(3) Materi simulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disusun oleh Menteri bekerja sama dengan menteri/ pimpinan lembaga.
