Pasal 45
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43
ayat (1) huruf b merupakan kegiatan pembinaan dalam bentuk tuntunan pelaksanaan teknis pemeranan sebagai Komponen Pendukung.
(2) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk Warga Negara ditujukan atas perannya dalam memberikan dukungan kekuatan dan keahlian serta memberikan pengetahuan jika ditingkatkan menjadi Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
(3) Bimbingan
SK No 048251 A
PRESIDEN
(3) Bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
untuk pengelola Sumber Daya Alam dan pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan ditujukan atas perannya dalam mewujudkan dukungan togistik wilayah dan cadangan material strategis serta memberikan pengetahuan jika ditingkatkan menjadi Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
(4) Bimbingan teknis kepada pemilik dan/atau pengelola
Sarana dan Prasarana Nasional ditujukan agar produk dan jasanya dapat dipergunakan untuk mendukung Pertahanan Negara serta memberikan pengetahuan jika ditingkatkan menjadi Komponen Cadangan pada saat di-Mobilisasi.
