PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 44
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Sosialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1)
huruf a dilakukan melalui:
- seminar;
- ceramah;
- diskusi; dan/atau
- kegiatan sosialisasi lainnya.
(2) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- materi wajib; dan
- materi pendukung.
(3) Materi wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
meliputi:
- Bela Negara;
- sistem Pertahanan Negara; dan
- peran dan tugas Komponen Pendukung pada saat Mobilisasi. (41 Materi pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b paling sedikit meliputi:
- materi khusus terkait tugas dan fungsi kementerianl lembaga dan pemerintah daerah; dan
- materi terkait profesi.
(5) Materi sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (41 disusun oleh menteri/pimpinan lembaga bekerja sama dengan Menteri mengacu pada pedoman pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam
