PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 43
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Pembinaan Komponen Pendukung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) melalui kegiatan:
- sosialisasi;
- bimbingan teknis; dan/atau
- simulasi. (21 Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
(3) Dalam pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), kementerian/lembaga dan pemerintah daerah bekerja sama dengan Kementerian.
