Pasal 41
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Data mengenai Komponen Pendukung dimuat dalam
sistem informasi sumber daya pertahanan.
(2) Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan
paling lama setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(3) Pemuatan dan pemutakhiran data sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh menteri/ pimpinan lembaga.
(4) Kementerian...
SK No 048249 A
PRES IDEN
(4) Kementerian dan kementerian/lembaga wajib menjaga
kerahasiaan data mengenai Komponen Pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga Pembinaan
Pasal42
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (l)
huruf b merupakan kegiatan peningkatan kualitas dan/atau kuantitas Komponen Pendukung dalam usaha Pertahanan Negara.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan kebijakan yang disusun dan ditetapkan oleh Menteri berkoordinasi dengan menteri/ pimpinan lembaga terkait.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
- perencanaan pembinaan; dan
- pedoman pelaksanaan pembinaan.
