PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 40
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan,
serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung tidak menghilangkan:
- hak pemilik untuk mengalihkan hak kepemilikan, mengelola, danf atau menggunakan;
- hak pengelola untuk mengelola dan/atau menggunakan; dan/atau
- hak kebendaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhadap Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Selain tidak menghilangkan hak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), penetapan Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung juga tidak menghilangkan hak pelaku usaha untuk melakukan pengusahaan Sumber Daya Alam.
