PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 39
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Berdasarkan hasil verilikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, Menteri menetapkan Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarana Nasional menjadi Komponen Pendukung.
(2) Penetapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada:
Warga Negara dan pengelola Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional; dan
menteri
SK No 048248 A
PRESIDEN
- menteri/pimpinan lembaga dan kepala daerah yang melaksanakan pembinaan terhadap Komponen Pendukung.
