PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 38
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendataan, pemilahan, pemilihan, dan verifikasi Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 37 diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3 Penetapan
