PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 37
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (tl
huruf d merupakan kegiatan pencocokan dan penelitian atas data hasil pemilihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 dengan kondisi nyata di lapangan.
(21 Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan Warga Negara, menteri/pimpinan Iembaga, kepala daerah, pengelola Sumber Daya Alam, pemilik dan/atau pengelola Sumber Daya Buatan, dan pemilik dan/atau pengelola Sarana dan Prasarana Nasional.
(3) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh Kementerian bersama kementerian/ lembaga.
