PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 36
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (ll
huruf c merurpakan kegiatan menentukan pilihan atas data hasil pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35. (21 Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan standar dan kriteria sesuai dengan kebutuhan Komponen Utama dan Komponen Cadangan.
(3) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh kementerian/lembagalpernerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal37...
SK No 048247 A
PRESIDEN
