PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 35
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Pemilahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (l)
huruf b merupakan kegiatan mengklasifikasikan data Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Daya Buatan, serta Sarana dan Prasarzrna Nasional yang telah diperoleh dari hasil pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 34. (21 Pemilahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembagalpemerintah daerahlswasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
