Pasal 34
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Pendataan sarana dan prasarana darat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (41 huruf a dilakukan terhadap:
sarana transportasi darat;
prasarana transportasi darat;
bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi darat; dan
sarana
SK No 048245 A
PRESIDEN
- sarana dan prasarana darat lainnya yang memiliki nilai strategis.
(2) Pendataan sarana dan prasarana laut sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf b dilakukan terhadap:
- sarana transportasi laut;
- prasarana transportasi laut;
- bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi Iaut; dan
- sarana dan prasarana laut lainnya yang memiliki nilai strategis.
(3) Pendataan sarana dan prasarana udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) huruf c dilakukan terhadap:
- sarana transportasi udara;
- prasarana transportasi udara;
- bengkel pemeliharaan dan perbaikan transportasi udara; dan
- sarana dan prasarana udara lainnya yang memiliki nilai strategis. (41 Pendataan sarana dan prasarana siber dan antariksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) huruf d dilakukan terhadap:
- sarana dan prasarana teknologi, informasi, dan komunikasi;
- satelit telekomunikasi;
- stasiun meteorologi;
- stasiun klimatologi;
- pusat data dan informasi;
- stasiun pengamatan antariksa; dan
- sarana dan prasarana siber dan antariksa lainnya yang memiliki nilai strategis.
(5) Pendataan sarana dan prasarana lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (a) huruf e dilakukan paling sedikit terhadap:
- sarana
SK No 048246 A
PRESIDEN
-2r-
- sarana dan prasarana kesehatan;
- sara.na dan prasarana pergudangan;
- sarana dan prasarana depo logistik; dan
- industri nasional pendukung sa-rana dan prasarana nasional untuk Pertahanan Negara.
(6) Pendataan Sarana dan Prasarana Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) dilaksanakan oleh kementerian/lembagalpemerintah daerah/swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
