PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 33
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Pendataan cadangan material strategis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (3) dilakukan terhadap:
- mineral logam;
- batu bara;
- minyak bumi;
- kondensat;
- gas bumi;
- hasil pengolahan minyak bumi;
- hasil pengolahan gas bumi;
- listrik;
- panas bumi;
- hasil industri petrokimia; dan
- alat peralatan hasil industri.
(2) Selain pendataan cadangan material strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembagal perneintah daerah/swasta dapat melakukan pendataan cadangan material strategis lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(3) Pendataan cadangan material strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh kementerian / le mb aga I pemerintah daerah / swasta masing- masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
