PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 32
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) dilakukan terhadap:
- bekal makanan;
- bekal perlengkapan perseorangan;
- bekal bahan bakar minyak dan pelumas;
- bekal bahan bangunan dan konstruksi'
- bekal amunisi dan bahan peledak;
- bekal kesehatan; dan
- bekal suku cadang. (21 Selain pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kementerian/lembagalpernerintah daerah/swasta dapat melakukan pendataan logistik wilayah bekal lainnya yang dibutuhkan untuk kepentingan Pertahanan Negara.
(3) Pendataan logistik wilayah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan oleh kementerian/ lemb agal pemerintah daerah/ swasta masing- masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
