Pasal 31
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Pendataan warga terlatih sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf b dilakukan paling sedikit
terhadap:
- purnawirawan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- anggota resimen mahasiswa;
- anggota satuan polisi pamong praja;
- anggota polisi khusus;
- anggota satuan pengamanan;
- anggota perlindungan masyarakat; dan
- anggota organisasi kemasyarakatan lain yang dapat dipersamakan dengan warga terlatih.
(2) Pendataan tenaga ahli sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap Warga
Negara yang mempunyai keahlian sesuai dengan bidang ilmu pengetahuan yang ditekuni.
(3) Pendataan warga lain unsur Warga Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (21 huruf d dilakukan paling sedikit terhadap:
- anggota
SK No 048243 A
PRESIDEN
- anggota veteran Republik Indonesia;
- aparatur sipil negara; dan
- individu.
(4) Pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2),
dan ayat (3) dilaksanakan oleh kementerian/lembagal pemerintah daerah masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
(5) Ketentuan mengenai persyaratan bagi individu yang akan
didata sebagai Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
