PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 30
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Pendataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) huruf a merupakan kegiatan pencarian dan
pengumpulan data terhadap Warga Negara, Sumber Daya Alam, Sumber Buatan, serta Sarana dan Prasarana Paya Nasional yang berada di bawah pembinaan dan/atau dikelola kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang akan ditetapkan menjadi Komponen Pendukung. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 12) Pendataan oleh kementerian / lemb aga I pemerintah daerah / swasta masing-masing sesuai dengan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung yang ditetapkan oleh Menteri.
