PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 29
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Penyiapan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
- pendataan;
- pemilahan;
- pemilihan; dan
- verifikasi.
(2) Dalam pelaksanaan tahapan penyiapan Komponen
Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menJrusun dan menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria Komponen Pendukung.
Pasal30...
SK No 048242 A
PRESIDEN
