PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 28
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Penataan Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tahapan:
- penyiapan; dan
- penetapan.
(2) Penyiapan dan penetapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dimuat dalam sistem informasi sumber daya pertahanan.
(3) Sistem informasi sumber daya pertahanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) menjadi tanggung jawab Menteri.
Paragraf 2 Penyiapan
