PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 27
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Komponen Pendukung dikelola melalui kegiatan:
- penataan; dan
- pembinaan.
(2) Penataan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diselenggarakan dalam sistem tata kelola Pertahanan Negara yang demokratis, menjunjung prinsip keadilan, menghormati hak asasi manusia, dan memperhatikan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian . . .
SK No 04824t A
PRESIDEN
Bagian Kedua Penataan
Paragraf 1 Umum
