PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 26
BAB 4 — PENGELOLAAN KOMPONEN PENDUKUNG
(1) Komponen Pendukung terdiri atas:
- Warga Negara;
- Sumber Daya Alam;
- Sumber Daya Buatan; dan
- Sarana dan Prasarana Nasional.
(2) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
- anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- warga terlatih;
- tenaga ahli; dan
- warga lain unsur Warga Negara.
(3) Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dan huruf c terdiri atas logistik wilayah dan
cadangan material strategis. (41 Komponen Pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d terdiri atas:
- sarana dan prasarana darat;
- sarana dan prasarana laut;
- sarana dan prasarana udara;
- sarana dan prasarana siber dan antariksa; dan
- sarana dan prasarana lainnya.
