PP
PERATURAN PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2019
Pasal 25
BAB 3 — PEMBINAAN DAN KERJA SAMA DALAM
(1) Kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(2) meliputi bidang:
- pendidikan dan pelatihan;
- penelitian dan pengembangan;
- peningkatan standardisasikompetensi;
- pertukaran informasi dan data;
- bantuan teknik dan/atau keahlian; dan/atau
- bidang lain yang terkait pengabdian sesuai dengan profesi dalam menghadapi ancaman nonmiliter. (21 Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesatu Umum
